Dalam UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Tindakan gratifikasi dilarang karena dapat mendorong penyelenggara negara atau pegawai negeri untuk bersikap tidak objektif, tidak adil, dan tidak profesional dalam melakukan pekerjaannya. Rabu 17 Maret 2021 Sosialisasi pengendalian gratifikasi yang dilakukan di poliklinik lt. 2 Rsud Cilincing. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penyadaran kepada seluruh karyawan dan masyarakat agar menciptakan prestasi dan budaya anti korupsi dilingkungan kerja masing-masing maupun dilingkungan masyarakat. Hal ini dapat terlaksanakan dengan adanya komitmen bersama untuk menolak adanya praktek suap, gratifikasi, pemerasan, uang pelicin dalam bentuk apapun dan melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang dianggap suap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sumber : 1. https://tirto.id/mengenal-apa-itu-gratifikasi-dan-barang-yang-termasuk-di-dalamnya-eJHZ 2. https://www.beritasatu.com/kesehatan/283584/perangi-gratifikasi-rspi-sulianti-saroso-bentuk-upg...
Pelayanan - Info Layanan
Umum - UMUM
Umum - UMUM
Umum - UMUM
Pelayanan - Info Kesehatan